PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN
Pengertian :
1. Hadiah Umdian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberkan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
Pemotongan PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah :
1. Penyelenggara Undian
2. Pemberi Hadiah
Tarif
1. Atas hadiah undian dikenakan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah berupa natura dan bersifat final
2. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sbb:
a. PPh Pasal 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 UU PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifal final dari jumlah bruto, bial penerima adalah wajib pajak Luar Negeri selain BUT
c. PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bila penerima Wajib Pajak Badan
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya
tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa
sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa
diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada
saat pembelian barang atau jasa. Namun demikian, hadiah yang dimaksud
merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Untuk
mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
beserta contoh penghitungan pajak pada lampirannya, silahkan kunjungi : PER-11/PJ/2015
Terimakasih
semoga dapat membantu teman-teman dibagian
salam sejahtera
Maria
mariatjengtris.weebly.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar