Jumat, 26 Oktober 2018

Perhitungan PPh Jasa Dokter
PPh jasa dokter dihitung berdasarkan jasa medis pelayanan dokter yang bersangkutan dalam 1 bulan
Dengan rumus :
DPP x Tarif pajak
DPP diambil dari 50% x jasa medis dokter
Misal : jasa medis dokter bulan januari Rp. 50.000.000,-
Maka DPP = 50% x 50.000.000 = 25.000.000
PPh yang dipotong = 5% x 25.000.000

Contoh Perhitungan PPh 
BULAN Jasa yang di Bayar Dasar Pemotongan PPh 21 Dasar Pemotongan PPh 21 Tarif PPh 21
Pasien 50% x kolom 2 Komulatif Pasal 17
JANUARI 25.000.000 12.500.000 12.500.000 5% 625.000
FEBRUARI 20.000.000 10.000.000 22.500.000 5% 500.000
MARET 40.000.000 20.000.000 42.500.000 5% 1.000.000
APRIL 50.000.000 7.500.000 50.000.000 5% 375.000
17.500.000 67.500.000 15% 2.625.000
MEI 60.000.000 30.000.000 97.500.000 15% 4.500.000
JUNI 40.000.000 20.000.000 117.500.000 15% 3.000.000
JULI 70.000.000 35.000.000 152.500.000 15% 5.250.000
AGUSTUS 30.000.000 15.000.000 167.500.000 15% 2.250.000
SEPTEMBER 60.000.000 30.000.000 197.500.000 15% 4.500.000
OKTOBER 50.000.000 25.000.000 222.500.000 15% 3.750.000
NOVEMBER 40.000.000 20.000.000 242.500.000 15% 3.000.000
DESEMBER 40.000.000 7.500.000 250.000.000 15% 1.125.000
12.500.000 262.500.000 25% 3.125.000
JUMLAH 525.000.000 262.500.000 35.625.000

DEMIKIAN CONTOH PERHITUNGAN PAJAK DOKTER YANG BISA SAYA SAMPAIKAN, SEMOGA BERMANFAAT.

 

salam sejahtera,

Maria

SHARING TENTANG PAJAK YUK : tjeng.maria.trisetyaningsih@gmail.com 

mariatjengtris.weebly.com

PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN

Pengertian :
1.  Hadiah Umdian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberkan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu

Pemotongan PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah :
1. Penyelenggara Undian
2. Pemberi Hadiah

Tarif
1. Atas hadiah undian dikenakan tarif 25% dari jumlah bruto hadiah berupa natura dan bersifat final
2. Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sbb:
a. PPh Pasal 21 sebesar tarif PPh Pasal 17 UU PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri
b. PPh Pasal 26 sebesar 20% dan bersifal final dari jumlah bruto, bial penerima adalah wajib pajak Luar Negeri selain BUT
c. PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto bila penerima Wajib Pajak Badan

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas sebelumnya tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Namun demikian, hadiah yang dimaksud merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini beserta contoh penghitungan pajak pada lampirannya, silahkan kunjungi :  PER-11/PJ/2015




Terimakasih
semoga dapat membantu teman-teman dibagian

salam sejahtera
Maria
mariatjengtris.weebly.com